Begini Cara Memperbarui BPKB Mobil atau Motor Bekas Baru Dibeli, Nama Pemilik Ikut Berubah

bpkb, mobil bekas, motor bekas, Balik nama kendaraan, syarat balik nama kendaraan, Begini Cara Memperbarui BPKB Mobil atau Motor Bekas Baru Dibeli, Nama Pemilik Ikut Berubah

- BPKB mobil atau motor bekas yang baru dibeli disarankan untuk segera diperbarui.

Proses pembaruan ini sekaligus membuat nama pemilik ikut berubah.

Proses ini tidak hanya menjadi bukti legal bahwa kendaraan telah berpindah tangan, tetapi juga diperlukan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses perubahan pemilik kendaraan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB," ucap Prianggo, (10/10/25) melansir Kompas.com.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan (kuitansi jual beli).
- Surat pengantar mutasi ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah regident ranmor.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan.

Source: Begini Cara Memperbarui BPKB Mobil atau Motor Bekas Baru Dibeli, Nama Pemilik Ikut Berubah

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews