Persaingan mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek baru. Salah satunya Geely EX5 yang resmi dipasarkan sejak tahun lalu. Anton Widodo termasuk pengguna awal model tersebut. Ia membelinya saat pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 dan kini telah menempuh sekitar 25.000 kilometer. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melanjutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif BBNKB atau sebesar Rp 0. Program yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, bertepatan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 4 Juli 2026 : 1. Review Jujur Pemilik Geely EX5: Plus Minus Setelah 25.000 Km Sebelum menjatuhkan pilihan, Anton mengaku sempat membandingkan beberapa mobil listrik di kelas yang sama. Baginya, keputusan membeli bukan semata karena ingin beralih ke kendaraan listrik. "Desainnya sederhana, enggak norak," ujar Anton kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2026). Meski begitu, tampilan bukan faktor penentu. Keputusannya semakin mantap setelah mencoba langsung mobil tersebut melalui sesi test drive. 2. Balik Nama Gratis, Tapi Masih Bayar di Samsat? Ini Penjelasannya Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis. Padahal, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus balik nama di Samsat. Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan biaya yang masih dibayarkan tersebut bukan merupakan pajak kendaraan, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk penerbitan dokumen kendaraan dengan identitas pemilik baru. 3. Harga Mulai Rp 298 Juta, BYD M6 DM Usik Pasar LMPV BYD M6 DM dan Toyota Veloz Hybrid sama-sama MPV elektrifikasi, tapi beda teknologi, karakter, hingga efisiensi. Tak hanya menambah pilihan baru di segmen hybrid, kehadiran BYD M6 Dual Mode (DM) di Indonesia secara langsung juga siap mengganggu persaingan di segmen low multi purpose vehicle (LMPV). Seperti diketahui, LMPV masih menjadi pasar yang cukup gemuk saat ini. Karena itu, tak heran bila banyak merek yang berkompetisi di segmen tersebut dengan menawarkan berbagai keunggulan produknya masing-masing. 4. Adu Irit MPV Hybrid, Innova Zenix HEV vs Step WGN e:HEV Komparasi Toyota Innova Zenix Hybrid vs Honda Step WGN e:HEV Pasar MPV medium berteknologi hibrida di Indonesia semakin menarik perhatian konsumen keluarga. Dua nama besar yang kerap dibanding-bandingkan adalah Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang sudah eksis, dan penantang barunya, Honda Step WGN e:HEV. Bagi konsumen di segmen ini, efisiensi bahan bakar tentu menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum memboyong mobil ke garasi rumah. Lantas, bagaimana hasil komparasi konsumsi BBM kedua MPV ramah lingkungan ini saat diajak membelah kemacetan kota? 5. Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, Ini Syarat dan Tarifnya Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel. Perlu dicatat, layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.