Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gencar menggelar razia tertib kendaraan bermotor di sejumlah wilayah. Langkah ini pun memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah yang diambil oleh Bapenda Jabar sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pemilik kendaraan atas fasilitas publik yang mereka gunakan sehari-hari. "Orang udah menikmati jalan, menikmati rambu-rambu, lampu, dan sebagainya. Ya, dibayar pajaknya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Agus menambahkan, penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melunasi kewajiban pajaknya bukanlah hal baru, melainkan penegakan dari regulasi yang sudah lama ada. Secara hukum, kelalaian dalam membayar pajak merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang sah untuk dijatuhi sanksi. Suasana loket pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Kota Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Kantor Samsat Bersama Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). Hukuman Bagi Penunggak Pajak "Kalau dia tidak bayar, ini kan pelanggaran, kan ada Undang-Undangnya. Kalau orang enggak bayar pajak kan ada hukumannya, kalau di lalu lintas ya bayar denda atau tilang," ujar Agus. Menurut dia, pembahasan mengenai integrasi data dan ketegasan sanksi bagi penunggak pajak ini sejatinya sudah digodok sejak lama oleh berbagai instansi terkait demi mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. "Tapi, pajak-pajak kendaraan itu secara umum harus dibayar. Undang-undang pajak kan ada, harus dibayar. Itu sudah kita pikirkan dulu sejak 2 tahun yang lalu," kata Agus. "Kita kumpul dengan Korlantas, dengan Jasa Raharja, dan sebagainya. Itu kan orang enggak mau bayar pajak, misalnya karena harus balik nama kan mahal. Jadi, ya pakai pinjem KTP atau apa. Nah, beberapa provinsi atau pemerintah daerah sudah menolkan biaya balik nama. Jadi, enggak perlu balik nama," ujarnya. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Pada sisi lain, sebagian masyarakat mengeluhkan razia ini di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang lesu. Namun, Agus menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa menggugurkan kewajiban hukum yang telah ditetapkan sejak lama. Terlebih, pemerintah daerah sebenarnya sudah sering memberikan dispensasi lewat berbagai program relaksasi. Kondisi Ekonomi Bukan Alasan Soal kondisi ekonomi yang sedang lesu belakangan ini, menurut Agus, tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, membayar pajak sudah ada aturannya sejak lama. Bahkan, masyarakat juga sudah dimudahkan, misalnya, dengan adanya pemutihan. Ia menekankan bahwa skema denda finansial yang tinggi merupakan instrumen paling efektif yang digunakan di seluruh dunia untuk membentuk karakter masyarakat yang taat hukum, berkaca dari negara-negara maju. "Karena di seluruh dunia, untuk membuat orang tertib itu dasarnya adalah denda, bukan hukuman penjara. Coba lihat negara-negara yang tertib, dasar awalnya dengan denda yang tinggi, seperti Singapura," katanya.