- Para calon dan pemilik mobil serta motor siap-siap dengan aturan baru. Kementerian Keuangan RI tengah menggodok aturan mobil dan motor wajib berasuransi. Detailnya, asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (thrid party liability) terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Kemenkeu juga tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib ini. Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, mengatakan implementasi aturan asuransi wajib tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi, termasuk sejauh mana perlindungan dapat diberikan oleh konsep asuransi, mekanisme pengelolaan, dan bisnis modelnya. "Bagaimana peran dari elemen atau ekosistem dari asuransi ini dapat mewujudkan terbentuknya asuransi wajib pihak ketiga terkait dengan kecelakaan lalu lintas," kata dia dalam acara PPDP Regulatory Disemination Day, (13/4/26). Sebagai catatan, asuransi wajib tersebut adalah mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 demi mendorong pendalaman pasar agar industri asuransi dapat berkembang. Melansir Kompas.com, aturan turunan pelaksanaan UU PPSK yang berupa peraturan pemerintah (PP) seharusnya paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025. Ihda menjelaskan, beberapa contoh program asuransi wajib tersebut nantinya dapat meliputi tiga aspek yakni: 1. Asuransi wajib pihak ketiga (thrid party liability) terkait dengan kecelakaan lalu lintas, 2. Asuransi wajib kebakaran, dan 3. Asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.