Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional saat arus balik Lebaran 2026 menjadi langkah penting untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Skema ini diterapkan berdasarkan peningkatan volume kendaraan, pantauan CCTV, serta laporan petugas di lapangan. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Arus lalulintas kendaraan pemudik masih tersendat di KM 130-110 Tol Cipali Akibat Banyaknya Kendaraan Berhenti di bahu jalan( FOTO : KOMPAS com / Ahya Nurdin) “Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan memperlancar arus balik,” kata Rivan, dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2026). Untuk diketahui, one way nasional diberlakukan atas diskresi Kepolisian mulai Selasa (24/03) pukul 14.25 WIB, dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung ruas Batang–Semarang hingga KM 70 ruas Jakarta–Cikampek. Di tengah penerapan sistem satu arah ini, pengguna jalan diingatkan untuk lebih waspada, terutama jika mengalami kondisi darurat di jalan tol, karena ruang gerak kendaraan menjadi lebih terbatas dibandingkan kondisi normal. Suasana Arus balik di tol Cipali Siang ini. (FOTO : KOMPAS.com / Ahya Nurdin) “Kami mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalur one way untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima,” ucap dia. Dalam kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau mengalami gangguan teknis, pengemudi tidak boleh berhenti sembarangan dan wajib menepi ke bahu jalan kiri atau bahu dalam yang merupakan sisi paling aman. “Bagi pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat dilarang untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tetap gunakan bahu jalan sebelah kiri/bahu dalam. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Rivan. Ilustrasi mobil mogok saat mudik Lebaran Selain itu, pengemudi juga disarankan segera menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan bagi kendaraan lain, serta tetap berada di dalam kendaraan jika kondisi lalu lintas padat demi menghindari risiko kecelakaan, sambil menunggu bantuan dari petugas jalan tol. Rivan juga menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama pemberlakuan one way nasional berlangsung, termasuk larangan berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, tidak berpindah jalur secara tiba-tiba, serta tetap menjaga kecepatan sesuai batas yang ditentukan. “Dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba serta mematuhi batas kecepatan,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang