Penggunaan mobil listrik di Indonesia terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah model dan infrastruktur pengisian daya publik atau SPKLU. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul persoalan baru yang kerap dikeluhkan oleh sesama pengguna. Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, menilai masih banyak pengguna mobil listrik yang belum memahami etika dan aturan tidak tertulis saat menggunakan SPKLU. Dari sisi pengguna, Arwani menekankan dua hal utama yang perlu diperhatikan. SPKLI di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten menjadi lokasi penting bagi pengguna kendaraan listrik yang akan melakukan perjalanan libur Nataru antar pulau. Senin (15/12/2025). Pertama, pengisian daya yang efektif dan efisien. Saat kondisi SPKLU ramai atau terdapat antrean, pengisian disarankan cukup sampai 80 persen. “Kalau kondisi SPKLU kosong, silakan isi sampai 100 persen. Tapi kalau ada yang antre, cukup sampai 80 persen,” ujar Arwani kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2025). Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa “Dari 80 ke 100 persen itu butuh waktu 20 sampai 30 menit, dan justru bikin antrean semakin panjang,” kata dia. Selain itu, menghentikan pengisian di level 80 persen juga dinilai lebih baik untuk menjaga usia baterai. Kedua adalah etika penggunaan. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Salah satu kebiasaan yang sering terjadi adalah membiarkan mobil terhubung hingga baterai terisi 100 persen, bahkan tetap parkir di area pengecasan meski proses pengisian sudah selesai. Setelah proses pengecasan selesai, pemilik kendaraan diminta segera memindahkan mobil dari area SPKLU. “Jangan pura-pura enggak tahu, misalnya ditinggal makan padahal sudah penuh. Setiap mobil kan ada notifikasi di aplikasi, jadi kita bisa cek. Kalau sudah 100 persen, segera pindahkan supaya orang lain bisa pakai,” ucap Arwani. Selain itu, ia juga menyoroti kebiasaan memarkir mobil di area SPKLU tanpa melakukan pengisian daya listrik. “Ini jelas tidak beretika. Di beberapa negara, perilaku seperti ini sudah dikenakan sanksi berupa denda,” ujarnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang