PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara yang memperketat tata cara penyaluran dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah setempat. Dukungan tersebut diberikan guna memastikan penyaluran jenis BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, berjalan lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Dukungan Pertamina sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi yang ditandatangani Bupati Salim Fakhry dan mulai berlaku efektif sejak Selasa (21/7/2026). Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Medan. Komitmen Pertamina Jamin Kelancaran Pasokan Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, Pertamina berkomitmen menjalankan amanat penugasan pemerintah dalam menjaga pasokan dan kelancaran distribusi BBM. "Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. Pendistribusian BBM selalu mengacu pada regulasi dan tata kelola yang ditetapkan Pemerintah," ujar Fahrougi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2026). Fahrougi menambahkan, sebagai operator, Pertamina menyambut baik kebijakan lokal yang digagas Pemkab Aceh Tenggara demi menyempurnakan tata kelola distribusi di tingkat tapak. "Sebagai operator, Pertamina menjalankan penugasan tersebut sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran," lanjutnya. Secara umum, distribusi BBM di wilayah Provinsi Aceh ditopang oleh jaringan Fuel Terminal (FT) Pertamina dengan menerapkan pola distribusi RAE (Reguler, Alternatif, Emergency) guna mengantisipasi gangguan pasokan, termasuk pascabencana. Wajib STNK dan Pembatasan Antrean Dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara, masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Pembeli kendaraan roda empat atau lebih juga diwajibkan menyertakan barcode MyPertamina. Ilustrasi mobil diesel mengisi Biosolar di SPBU Pertamina Selain itu, Pemkab menetapkan batas waktu antrean di SPBU, di mana masyarakat dilarang mengantre sebelum pukul 06.30 WIB guna mengurai kemacetan lalu lintas. Pengisian menggunakan jeriken atau drum juga dilarang keras, kecuali mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait. Pemkab Aceh Tenggara juga menetapkan batasan maksimal nominal pembelian harian: Pertalite: Sepeda motor (maksimal Rp 50.000), kendaraan roda tiga (maksimal Rp 70.000), dan mobil/roda empat (maksimal Rp 250.000). Biosolar: Mobil/roda empat (maksimal Rp 250.000) serta truk dan bus (maksimal Rp 500.000). Koordinasi Pengawasan dan Layanan Pengaduan Untuk memastikan aturan berjalan optimal di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemkab Aceh Tenggara, pengelola SPBU, serta Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, dan Dinas Perhubungan. Pertamina mengimbau masyarakat di Aceh Tenggara untuk tetap tenang dan membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan wajar. "Masyarakat diimbau untuk tetap membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak," kata Fahrougi.