Daftar Isi Syarat Perpanjang SIM Online Jangan mepet-mepet kalau mau perpanjang SIM secara online. Ini waktu idealnya.Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Meski begitu, kamu yang mau perpanjang SIM lewat online, jangan mepet-mepet jelang masa berlaku habis ya. Laman Instagram Digital Korlantas menjelaskan, perpanjangan SIM lewat online itu sebaiknya dilakukan 14-90 hari sebelum masa berlaku habis. "Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," begitu keterangan dikutip dari laman Digital Korlantas Polri.Syarat Perpanjang SIM OnlineUntuk mempermudah proses perpanjangan SIM, kamu sebaiknya sudah menyiapkan persyaratan berikut ini.1. SIM lama Anda2. E-KTP3. Hasil RIKKES Jasmani4. Hasil Tes Psikologi5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebalKalau persyaratan sudah, jangan lupa juga untuk menyertakan hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan bisa dilakukan melalui ponsel di laman erikkes.id sementara tes psikologi di situs app.eppsi.id.Proses perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, namun tergantung dari antrean di Satpas."Kalau antrean cukup panjang, maka waktu yang dibutuhkan jadi lebih lama. jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang(belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 - 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari," begitu penjelasannya.Pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan guna menghindari penolakan. Dijelaskan, pengajuan SIM bisa ditolak bila terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan atau persyaratan dokumen tidak lengkap. Meski begitu, kamu tak perlu khawatir karena uang yang sudah dibayarkan bisa kembali ke rekening pengembalian. Pun kalau ditolak, kamu bisa melakukan pengajuan ulang.