Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online melalui layanan Digital Korlantas Polri. Kemudahan ini membuat pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke Satpas, meski begitu masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga SIM baru benar-benar diterbitkan dan diterima. Sebab, lama proses perpanjangan SIM secara online tidak selalu sama untuk setiap pemohon. Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, kalau perpanjang SIM online semakin dia cepat melakukan pengisian data dengan benar, maka proses akan segera diurus. Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas “Semakin cepat dia mengunggah dan melakukan pembayaran dan sebaiknya, memenuhi syarat dan sebagai, itu akan lebih cepat diunggah dan diurus Korlantas. Nanti oleh Korlantas diturunkan data itu ke kita, dari kita cek sudah memenuhi syarat atau belum,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. Ia memberikan tips agar proses perpanjang SIM online cepat selesai, yaitu dengan memastikan foto sudah benar dengan background biru dan sesuai ketentuan dan tanda tangan jelas. Sebelumnya, ia juga mengatakan, proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu beberapa hari. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama proses perpanjangan SIM online selesai karena menyesuaikan dengan banyaknya antrean. Sementara itu, merujuk laman resmi Digital Korlantas Polri, layanan pelanggan Digital Korlantas Polri beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 09.00–18.00 WIB, dan tidak beroperasi pada hari libur nasional serta cuti bersama. Adapun proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja setelah pembayaran dilakukan, di luar hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama. Namun jika antrian di SATPAS cukup panjang, maka SATPAS membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memproses pengajuan. Serta pastikan bahwa dokumen dan data yang telah disubmit lengkap dan benar, untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS. Sementara, untuk melakukan perpanjangan SIM online pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti: SIM lama yang akan habis masa berlakunya E-KTP Hasil RIKKES Jasmani Hasil Tes Psikologi Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS. Kemudian, untuk cara perpanjangan SIM secara online, sebagai berikut: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang