Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas. Namun, apakah perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan seperti ongkos kirim (ongkir) atau tidak? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, terdapat tiga pilihan metode pengiriman dan pengambilan SIM. Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Metode tersebut meliputi pengiriman melalui PT Pos Indonesia, pengambilan langsung oleh pemohon, atau pengambilan yang diwakilkan dengan membawa surat kuasa. “Untuk pemilihan melalui metode pengiriman dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia,” kata Prianggo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Sementara itu, biaya ongkos kirim SIM akan disesuaikan dengan alamat tujuan pemohon. Besaran tarif pengiriman bergantung pada jarak pengiriman serta layanan ekspedisi yang digunakan. “Terdapat biaya pengiriman dengan nominal berdasarkan alamat kirim. Adapun biaya pengiriman langsung pada aplikasi melalui BNI virtual account,” ucapnya. Dengan adanya pilihan pengambilan dan pengiriman SIM secara online, masyarakat kini dapat menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan adanya biaya tambahan ongkir apabila memilih SIM dikirim langsung ke alamat rumah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang