Pemilik kendaraan kini bisa mengecek sendiri apakah kendaraannya terkena jepretan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya melalui ponsel atau komputer. Prosesnya tidak sampai satu menit dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi. Cara ini cukup praktis karena bisa dipraktikkan sendiri. Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, optimalisasi ETLE akan terus menjadi prioritas nasional. Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang. “Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujar Made Agus, dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/7/2026). “Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan,” kata dia. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. Cara cek kendaraan kena ETLE atau tidak Pengecekan dilakukan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri di konfirmasi-etle.polri.go.id . Pastikan alamat yang dibuka benar dan bukan tautan dari pesan mencurigakan. Sebelum memulai, siapkan data kendaraan yang tertera pada STNK, yaitu: Nomor polisi atau pelat kendaraan - Nomor rangka - Nomor mesin Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Setelah masuk ke laman ETLE, masukkan seluruh data tersebut pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Data”. Sistem akan mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan bahwa data pelanggaran tidak ditemukan.Namun jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti: - Lokasi pelanggaran- Waktu kejadian- Foto bukti dari kamera ETLE- Jenis pelanggaran yang dilakukan Cek ETLE secara online. Laman Korlantas Polri untuk cek ETLE atau tilang elektronik. Cara cek ETLE tilang elektronik. Waspada SMS dan WhatsApp tilang palsu Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan SMS atau WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE dan menyertakan tautan tertentu. Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan atau pencurian data pribadi. Cara paling aman adalah selalu melakukan verifikasi melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.