Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin diperluas sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum di jalan raya. Sistem ini mengandalkan kamera pengawas yang aktif 24 jam untuk merekam pelanggaran secara otomatis, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas. Seiring digitalisasi layanan, pemilik kendaraan kini bisa mengecek status pelanggaran secara mandiri. Jadi tidak harus menunggu surat konfirmasi dikirim ke rumah, seluruh informasi bisa diakses secara online. Cek ETLE secara online. Laman Korlantas Polri untuk cek ETLE atau tilang elektronik. Cara cek ETLE tilang elektronik. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dulu data kendaraan dari STNK. Informasi seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka akan digunakan sebagai acuan utama saat verifikasi di sistem ETLE. Berikut langkah untuk melakukan pengecekkan status tilang di ETLE dikutip laman Korlantas Polri: Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK (kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN berisi 17 digit kombinasi huruf dan angka) Masukkan nomor mesin (kolom NOMOR MESIN, terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf) Klik “Lanjut”. Jika semua data sudah benar, tekan tombol 'Cek Data'. Sistem kemudian akan mencocokkan informasi tersebut dengan database pelanggaran yang tersimpan secara terpusat. Hasilnya biasanya muncul dalam waktu singkat. Bila tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'Data tidak ditemukan', yang artinya kendaraan bersih dari catatan ETLE. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail lengkap. Mulai dari waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, hingga bukti foto hasil tangkapan kamera. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui situs yang sama, atau datang langsung ke posko ETLE terdekat. Setelah konfirmasi selesai, pengguna akan mendapatkan kode pembayaran untuk menyelesaikan denda tilang. Pembayaran bisa dilakukan lewat kanal perbankan yang telah ditentukan. Perlu diingat, keterlambatan dalam melakukan konfirmasi atau pembayaran dapat berujung pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, setiap notifikasi pelanggaran sebaiknya segera ditindaklanjuti. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang