Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan tersebut memudahkan masyarakat karena proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas. Meski demikian, masih banyak pemohon yang mengalami kegagalan saat mengajukan perpanjangan SIM secara daring. Penyebabnya pun beragam, mulai dari kesalahan data hingga dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas Polri, pengajuan perpanjangan SIM online dapat ditolak apabila terdapat ketidaksesuaian data maupun dokumen yang tidak lengkap. “Bila pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala,” tulis laman tersebut. Cara perpanjang SIM online. Apabila permohonan ditolak, pemohon masih bisa mengajukan ulang perpanjangan SIM secara online selama masa berlaku SIM belum habis. Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses perpanjangan SIM online tidak gagal. Pemohon disarankan memastikan seluruh file yang diunggah terlihat jelas dan sesuai ketentuan. Berikut syarat yang perlu diperhatikan: File foto SIM harus jelas. File foto KTP harus jelas. File pas foto selfie terbaru dengan background biru dan pencahayaan yang baik. Hindari menggunakan foto hasil memotret ulang pas foto karena bisa terlihat miring atau buram. File tanda tangan wajib menggunakan kertas putih polos, bukan kertas bergaris. Saat mengisi nomor SIM, gunakan format terbaru dengan tanda strip, misalnya 1421-9905-000XXX. Kemudian, untuk cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, sebagai berikut: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang