Ilustrasi drone Pengawasan pelanggaran ganjil genap di Jakarta kini tidak hanya dilakukan melalui kamera statis di pinggir jalan. Korps Lalu Lintas Polri mulai memanfaatkan drone berteknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, untuk memantau kendaraan dari udara di sejumlah ruas jalan padat. Teknologi ini resmi dioperasikan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan sistem pengawasan dengan tingginya mobilitas kendaraan di pusat aktivitas ibu kota. Dengan titik pantau dari udara, proses pemantauan dinilai bisa menjangkau area yang lebih luas secara real time. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan langkah menuju sistem pengawasan yang lebih modern. Teknologi ini juga diharapkan bisa membuat proses penegakan aturan menjadi lebih objektif dan minim interaksi langsung di lapangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Pol Faizal. Sementara pengendalian teknis operasional drone ditangani oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto bersama tim. Ilustrasi Drone Penggunaan drone difokuskan pada ruas jalan yang masuk dalam koridor ganjil genap dengan tingkat kepadatan tinggi. “Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Dwi, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 12 Februari 2026.Drone yang digunakan dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam kondisi lalu lintas secara detail dari udara. Teknologi ini memungkinkan petugas melihat pelat nomor kendaraan dengan jelas meski dipantau dari ketinggian.Selain merekam, sistem juga dapat membantu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan tanggal operasional. “Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” ujarnya.Setiap pelanggaran yang terekam akan masuk ke sistem ETLE Nasional untuk diproses lebih lanjut. Data kendaraan kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum surat konfirmasi pelanggaran dikirim secara elektronik kepada pemilik kendaraan.Penindakan terhadap pelanggaran ini mengacu pada aturan yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kombes Pol Dwi menegaskan bahwa bukti rekaman dari perangkat elektronik memiliki kekuatan hukum. “Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” kata Dwi.Kehadiran drone ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan pengawasan tanpa harus menambah banyak petugas di lapangan. Sistem ini juga dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.