Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Syah Wardi terkait sanksi tambahan buat pengendara yang merokok di jalan.Permohonan itu tercantum dalam nomor 13/PUU-XXIV/2026. Dia mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Kepastian Hukum dan Perlindungan Keselamatan Pengguna Jalan.Tetapi MK menolak dengan menyatakan permohonan tersebut tidak dilengkapi alat bukti. "Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari situsi resmi MK, Kamis (2/3/2026).Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon tak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ.Namun, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut. Gugatan ini akhirnya kandas.MK mengungkapkan kronologi ketidakhadiran Pemohon dalam sidang perkara Nomor 201.13/PUU/PAN.MK/PS/02/2026. Meski sudah dipanggil secara resmi, Pemohon justru menghilang tanpa kabar di hari persidangan.MK telah mengirim surat panggilan sidang dan pesan WhatsApp resmi pada 2 Februari 2026. Saat dikonfirmasi ulang oleh MK pada 5 Februari, pemohon menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa mereka akan menarik kembali permohonannya.MK telah meminta Pemohon mengirimkan surat resmi penarikan perkara tersebut ke e-mail Mahkamah sebagai prosedur sah.Pada sidang perbaikan permohonan, Jumat (6/2/2026) pukul 08.30 WIB, Pemohon tidak hadir hingga sidang ditutup. Pemohon tidak memberikan alasan ketidakhadiran.Diberitakan detikcom sebelumnya, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM."Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik," tulisnya."Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara)," sambungnya dalam permohonan kepada MK.