Respons BMW, Usai Kalah Gugatan dari BYD Soal Merek M6

Sengketa merek dagang antara BMW dan BYD memasuki babak baru usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BMW terhadap penggunaan nama M6 oleh BYD Motor Indonesia.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keputusan penolakan gugatan yang diajukan oleh perusahaan induk BMW, yakni BMG AG, ini berdasarkan sidang pada 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” bunyi putusan pengadilan tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut, BYD Motor Indonesia mendapatkan lampu hijau untuk tetap memakai merek M6 untuk model MPV listriknya di pasar domestik.
Keputusan ini langsung mendapat respons dari pihak BMW Group Indonesia. Merek mobil premium asal Jerman itu menghormati keputusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan pelanggaran merek dagang atas penggunaan merek M6 yang diajukan oleh BMW AG tidak dapat diterima.
BMW M6 2014.
“Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan. Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut,” ucap Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, kepada Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Jodie melanjutkan, BMW senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi brand dan kekayaan intelektual. Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia.
“Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW,” kata Jodie.
Sebagai informasi, BMW mengatakan telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor.
BYD M6
Selain itu, BMW juga telah menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983. Sementara BYD, baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.
BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural.
Jodie juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia.