Polisi telah mengamankan dua sopir bus TransJakarta (TJ) yang terlibat 'adu banteng' di 'jalur langit' Koridor 13, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hingga hari ini, Selasa (24/2), keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terdapat potensi penerapan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan. Maka, ancaman hukuman maksimumnya 1 tahun penjara. "Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun," ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/2).Petugas berada di dekat bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan tabrakan antar sesama bus TransJakarta di jalur layang atau jalur langit Koridor 13, Cipulir, Jakarta, Senin (23/2/2026). Tabrakan tersebut diduga karena kedua sopir mengantuk dan sebanyak 18 penumpang mengalami luka ringan dalam peristiwa itu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALDia menjelaskan, pasal itu bisa diterapkan apabila unsur kelalaian terbukti, termasuk dugaan sopir yang tertidur saat mengemudi. Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung."Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi menjawab soal ancaman pasal tersebut berpeluang diterapkan ke sopir inisial Y yang tertidur.Diberitakan sebelumnya, tabrakan dua bus TJ itu terjadi pada Senin (23/2) pukul 07.15 WIB. Kecelakaan melibatkan bus TJ Bianglala yang dikemudikan Y dengan bus TJ Mayasari Bakti yang dikemudikan A.Menurut hasil pemeriksaan sementara, pengemudi inisial Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TJ yang dikemudikan oleng hingga menghantam bagian depan bus yang dibawa A."Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.Petugas berada di dekat bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan tabrakan antar sesama bus TransJakarta di jalur layang atau jalur langit Koridor 13, Cipulir, Jakarta, Senin (23/2/2026). Tabrakan tersebut diduga karena kedua sopir mengantuk dan sebanyak 18 penumpang mengalami luka ringan dalam peristiwa itu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALMenurut tayangan yang dibagikan 20detik dan sejumlah akun media sosial lain, dua TJ itu mengalami rusak parah di bagian muka. Kaca depan hancur, bumper penyok ke dalam dan pintu juga bengkok parah.Puing-puing kendaraan berserakan di permukaan jalan. Terpantau ada pecahan kaca dan bodi hingga potongan spion. Kondisi tersebut membuat siapapun yang melihatnya pasti merasa ngilu.Setelah kejadian itu, TransJakarta lantas menyampaikan permohonan maaf. Mereka mengaku telah mengevakuasi para penumpang ke halte terdekat, termasuk korban yang mengalami luka-luka ringan."TransJakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden kecelakaan yang melibatkan armada bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (ruas Swadarma arah Cipulir), pagi ini," ujar Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta Ayu Wardhani, saat dihubungi detikcom."Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan," kata dia menambahkan.