Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons rencana PT Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 unit mobil pickup. Kata Budi, impor pickup tersebut bebas, tidak memerlukan izin persetujuan impor (PI).Seperti dikutip dari detikFinance, Budi mengatakan ketentuan impor kendaraan sudah jelas dan tidak perlu mengantongi PI maupun rekomendasi teknis tambahan."Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). Diberitakan sebelumnya, Agrinas bakal mengimpor 105.000 unit mobil pick up dari India dengan total pengadaan hingga Rp 24,66 triliun. Pickup tersebut diimpor dari negara India, 35.000 unit di antaranya Scorpio pickup dari Mahindra, sementara itu, 70.000 unit sisanya didatangkan oleh Tata Motors. Tata Motors memasok 35.000 pick up Yodha dan 35.000 pikap Ultra T.7 Light Truck."Pick up kami didesain beroperasi di kondisi jalan berat, namun bisa menjaga biaya operasional seminimal mungkin. Volume yang dijanjikan dalam kemitraan ini akan secara signifikan meningkatkan operasi internasional kami, bahkan mencapai total volume ekspor pada tahun fiskal 2025. Sesuai filosofi Rise Mahindra, komitmen ini mencerminkan komitmen kami untuk memfasilitasi kemakmuran dan mendukung prioritas nasional," ujar CEO Divisi Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd Nalinikanth Gollagunta.Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan industri otomotif nasional telah mempunyai kemampuan produksi kendaraan pickup. Kapasitas produksinya mencapai 1 juta unit per tahun.Agus menyebut produsen kendaraan pickup, yakni PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile."Dengan kapasitas tersebut, industri kendaraan pickup nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus bisa memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).