PT Agrinas Pangan Nusantara bakal mengimpor sebanyak 105.000 mobil pickup dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Total biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 24,66 triliun. Dari mana ya sumber pendanaannya?Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sumber pembiayaan impor tersebut dilakukan akan datang secara bertahap, hingga akhir 2026.Purbaya mengatakan pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman ke bank-bank BUMN (Himbara). Nantinya Kementerian Keuangan tugasnya mencicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. "Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).Purbaya menambahkan, tak akan ada tambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan impor 105.000 mobil tersebut. Soalnya, anggaran cicilan berasal dari sumber Dana Desa."Jadi untuk saya sih risikonya clear, nggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelas Purbaya.Sebelumnya, Purbaya mengeluarkan aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa buat mendukung program Kopdes Merah Putih. Penggunaan itu secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026. Diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun."Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.