Daftar Isi Udah Nggak Zaman Tabrak Lari! Etika Jika Terlibat Kecelakaan Pengendara Pajero Diburu Polisi Viral di media sosial pengendara Pajero Sport terlibat kecelakaan tapi kabur dari lokasi kejadian. Mobil Pajero Sport itu menabrak pedagang yang menyeberang dengan gerobaknya. Saking kencangnya, pedagang tersebut sampai terpental.Di media sosial viral video yang menggambarkan kecelakaan antara mobil Pajero Sport dengan pedagang yang menyeberang jalan membawa gerobak. Kecelakaan tersebut tampak kencang, sampai-sampai pedagang yang menyeberang membawa gerobak terpental. Bukannya berhenti, pengendara Pajero Sport itu malah kabur.Peristiwa itu dinarasikan terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur. Usai menabrak korban, pengemudi Pajero kabur. Dari narasi dalam unggahan video tersebut, pengemudi kabur ke Tol Becakayu. [Gambas:Instagram]Udah Nggak Zaman Tabrak Lari!Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, sekarang sudah bukan zamannya tabrak lari. Sebab, ke mana pun kabur, pasti akan ketahuan juga."Itu biasanya usaha pengemudi dalam menghindari tanggung jawab," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).Sony bilang, jika terlibat kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harusnya disikapi dengan tanggung jawab. Misalnya dengan melihat kondisi korban, menolongnya, serta melaporkan kepada pihak berwajib."Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana. Semua kejadian rata-rata sudah terekam," tegas Sony.Etika Jika Terlibat KecelakaanMengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya2. memberikan pertolongan kepada korban3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaanSanksi tabrak lari nggak main-main. Sesuai pasal 312, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, bakal dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.Pengendara Pajero Diburu PolisiDikutip detikNews, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta mengatakan korban saat ini tengah dirawat di RS Polri Kramatjati. Dia mengatakan polisi tengah mengejar pelaku."Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).Dia mengimbau pelaku segera menyerahkan diri. "Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucapnya.