Viral pengendara Pajero Sport diduga menjadi pelaku tabrak lari di Jakarta Timur. Pengendara mobil SUV hitam itu meninggalkan lokasi kejadian setelah menabrak pedagang buah yang sedang menyeberang.Di media sosial viral video yang menggambarkan kecelakaan antara mobil Pajero Sport dengan pedagang yang menyeberang jalan membawa gerobak. Kecelakaan tersebut tampak kencang, sampai-sampai pedagang yang menyeberang membawa gerobak terpental. Bukannya berhenti, pengendara Pajero Sport itu malah kabur.Peristiwa itu dinarasikan terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur. Usai menabrak korban, pengemudi Pajero kabur. Dari narasi dalam unggahan video tersebut, pengemudi kabur ke Tol Becakayu. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta, dikutip detikNews.Dari keterangan saksi, mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan cukup tinggi sebelum menabrak korban. Identitas pengemudi hingga kini belum diketahui."Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B-1756-PJL yang dikemudikan atas nama belum diketahui, pergi meninggalkan TKP," ujar Darwis.Sanksi Berat Pelaku Tabrak LariPraktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan aksi tabrak lari biasanya menjadi usaha pengemudi dalam menghindari tanggung jawab. Sony bilang, jika terlibat kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harusnya disikapi dengan tanggung jawab. Misalnya dengan melihat kondisi korban, menolongnya, serta melaporkan kepada pihak berwajib."Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony kepada detikOto.Aturan mengenai keterlibatan kecelakaan sebenarnya sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 231 disebutkan, pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan."Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,b. memberikan pertolongan kepada korban,c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dand. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.Bahkan, menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan.Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Aksi tabrak lari bisa saja dikenakan pasal berlapis, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.