Jalan raya seharusnya menjadi ruang bersama yang dipenuhi rasa tanggung jawab antar pengguna kendaraan. Namun dalam sejumlah kasus kecelakaan, masih ada pengemudi yang memilih kabur setelah menabrak demi menghindari masalah hukum. Salah satu contohnya terjadi di Solo, ketika sebuah mobil Ford Everest diduga melarikan diri usai menabrak dua sepeda motor pada Sabtu (23/05/2026). Pelarian pengemudi akhirnya terhenti setelah kendaraan tersebut menghantam tiang listrik. Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, mengatakan tindakan melarikan diri usai kecelakaan bukan langkah yang tepat. Menurutnya, pengemudi tetap harus bertanggung jawab ketika insiden di jalan menyebabkan kerugian maupun korban. Polisi mengamankan kendaraan yang melakukan tabrak lari di Jalan Tuparev di jalan tol Jakarta - Japek, Sabtu (11/4/2026). “Kalau terjadi kecelakaan, yang utama lihat kondisi korban dulu, bantu semampunya, lalu laporkan ke pihak berwenang. Jangan langsung pergi,” ujar Sony kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2026). Ia menilai, banyak pengemudi kabur karena panik dan takut menghadapi konsekuensi hukum. Padahal, tindakan tersebut justru dapat memperburuk keadaan, baik bagi korban maupun pengemudi itu sendiri. Selain menambah persoalan hukum, korban kecelakaan juga bisa kehilangan kesempatan mendapat pertolongan cepat. Dalam kondisi tertentu, beberapa menit pertama setelah kecelakaan menjadi waktu penting untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. Sony juga mengingatkan bahwa aksi tabrak lari kini semakin sulit dilakukan tanpa jejak. Banyak ruas jalan sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV, ditambah sistem ETLE dan rekaman dashcam dari kendaraan lain. “Sekarang hampir semua kejadian di jalan bisa terlacak. Jadi melarikan diri bukan solusi,” katanya. Menurut Sony, pengguna jalan perlu membangun budaya bertanggung jawab dan saling peduli. Kecelakaan memang bisa terjadi kapan saja, namun cara seseorang menyikapi kejadian tersebut mencerminkan kedewasaan dalam berkendara. Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengemudi yang sengaja meninggalkan lokasi kecelakaan dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Ojo menegaskan, aturan tersebut menjadi pengingat agar pengendara tetap bertanggung jawab dan tidak langsung kabur saat terlibat kecelakaan di jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang