Kebijakan TKDN Terbaru, Ini Respon Pelaku Industri Otomotif Nasional

Pemerintah resmi merilis aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Kebijakan tersebut dirilis untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya mendorong kemandirian bangsa, membuka lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat daya saing industri.
Aturan baru ini menggantikan regulasi lama No. 16 Tahun 2011 yang dinilai tak lagi relevan. Dengan prosedur dan pemberian insentif, pelaku industri lebih mudah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, daerah, maupun BUMN.
Pabrik mobil PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat.
Pilar Utama
Secara umum, regulasi TKDN terbaru mencakup empat pilar utama. Pertama, insentif tambahan 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi dan menggunakan mayoritas tenaga kerja lokal.
Perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan (R&D) juga mendapat tambahan nilai hingga 20 persen. Insentif ini sebelumnya tidak ada dalam aturan lama.
Kedua, penyederhanaan perhitungan TKDN. Sistem baru tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Selain itu, masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun.
Ketiga, kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM) dengan skema self declare. Proses ini berlaku lima tahun, biayanya lebih ringan, dan bisa menghasilkan nilai TKDN lebih dari 40 persen.
Keempat, percepatan sertifikasi. Proses kini hanya 10 hari kerja, lebih singkat dari sebelumnya 22 hari. Untuk IKM, cukup tiga hari melalui self declare.
Pabrik mobil PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) yang berlokasi di Greenland International Industrial Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Respons Produsen
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjadi salah satu produsen yang menyambut positif kebijakan ini.
Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporat ADM, Sri Agung Handayani, menyebut aturan tersebut akan memperkuat ekosistem industri otomotif secara berkelanjutan.
“Kami rasa semua keputusan pemerintah bagus untuk mendukung industri otomotif jangka panjang. Bukan hanya market yang tumbuh, tetapi juga industrinya karena multiplier effect yang panjang,” kata dia ditemui belum lama ini.
Ia menambahkan, Daihatsu saat ini sudah mencatat TKDN lebih dari 80 persen setelah puluhan tahun beroperasi di Indonesia. Karena itu, menurutnya, kebijakan baru ini sejalan dengan arah pertumbuhan industri nasional.
"Karena kami sudah 47 tahun di Indonesia, tingkat kandungan lokal kami sudah lebih dari 80 persen. Jadi secara prinsip, kebijakan ini sejalan dengan apa yang sudah kami jalankan,” katanya.
Menurutnya, regulasi TKDN bukan sekadar instrumen administrasi, melainkan strategi untuk memperkuat daya tahan industri nasional.
Mekanik Astra Daihatsu Motor Majapahit Semarang sedang melakukan perbaikan
“Kalau kita melihatnya bukan dari sisi adil atau tidak adil (antara produsen lama dengan baru). Kebijakan ini perlu dipandang lebih luas, yaitu untuk pertumbuhan industri Indonesia,” kata Agung.
Toyota Indonesia sebagai produsen terbesar di Tanah Air juga memberi respons positif. Perseroan menilai reformasi TKDN akan semakin memperkuat industri otomotif lokal.
Berbeda dengan dua produsen besar tersebut, Handal Indonesia Motor (HIM) masih menimbang dampaknya.
Perusahaan yang memproduksi berbagai merek baru seperti Chery, Neta, Geely, Jetour, hingga Xpeng ini masih melakukan kajian internal.
“Permenperin 35/2025 masih kami pelajari. Baru kami bahas internal minggu ini plus minusnya,” kata CEO HIM, Denny Siregar dihubungi Kompas.com.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.