Terjadi insiden tabrak lari yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan seorang pedagang buah terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026). Peristiwa tersebut sudah menemui titik terang setelah aparat kepolisian mengamankan terduga pengemudi yang sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelaku telah diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. “Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terduga berinisial LPR, usia 47 tahun, bekerja di sektor swasta. Alasan melarikan diri karena takut menjadi sasaran massa. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita mobil Pajero Sport yang digunakan saat insiden sebagai barang bukti. Mobil Pajero yang menabrak pedagang buah dan gerobaknya di Duren Sawit Jaktim yang disita polisi, Senin (4/5/2026). Sebagai informasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di ruas Jalan Raya Kalimalang arah timur, dekat Halte Agraria. Saat itu, kendaraan melaju dari arah barat ke timur, bersamaan dengan korban berinisial AK yang menyeberang dari utara ke selatan. Korban tengah mendorong gerobak buah menuju area sekitar RS Harum, tempat ia biasa berjualan saat kegiatan senam pagi berlangsung. Tabrakan pun tak terhindarkan. Setelah menghantam korban di area penyeberangan, pengemudi langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Setelah menghantam korban di area penyeberangan, pengemudi langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Menanggapi fenomena tabrak lari, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebut tindakan tersebut kerap terjadi sebagai upaya menghindari tanggung jawab. “Hal ini sudah menjadi kebiasaan di kita, salah satu upaya pengemudi untuk menghindari tanggung jawab ketika mengalami kecelakaan dan ada korban,” kata Sony. Ia menegaskan, setiap kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik kecil maupun besar, seharusnya disikapi dengan tanggung jawab. “Sebaiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, mulai dari melihat kondisi korban, memberikan pertolongan, hingga melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Menurut Sony, melarikan diri dari lokasi kejadian juga bukan lagi langkah yang efektif, mengingat banyaknya kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik. “Melarikan diri saat ini sudah sulit, karena CCTV ada di mana-mana. Hampir semua kejadian sekarang terekam,” kata dia. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian pipi kanan. Korban sempat dilarikan ke RS Harum Jakarta Timur untuk penanganan awal, sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang