Pengendara Pajero Sport pelaku tabrak lari pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur, diamankan polisi. Pengendara Pajero Sport itu beralasan takut diamuk massa.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sopir Pajero Sport berinisial LPR (47), pelaku tabrak lari pedagang buah di Duren Sawit. Pelaku masih berstatus sebagai saksi.Menurut Ojo, pelaku tabrak lari itu melanggar pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa dikenakan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Ojo mengatakan, pelaku mengakui dirinya lari usai menabrak korban. Pelaku berdalih alasannya lari karena takut dipukuli."Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujarnya.Video TikTok: https://www.tiktok.com/@detikoto/video/763595...Saran AhliInstruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bisa saja pengendara yang terlibat kecelakaan kabur karena menghindari amukan massa. Namun, bukan berarti lari dari tanggung jawab. Menurut Jusri, jika takut diamuk massa pengendara sebaiknya segera menyerahkan diri ke petugas."Lari (kabur) ini bermacam-macam konteksnya. Bisa karena dia mau lepas dari tanggung jawab, atau dia lari untuk menghindari dari amukan massa, kita nggak tahu. Mungkin bagi pelaku yang terlibat kecelakaan mereka memikirkan keselamatannya untuk menghindari amukan massa, tapi ingin tetap mempertanggungjawabkan akibatnya," kata Jusri."Nah saran saya, mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," katanya.Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya2. memberikan pertolongan kepada korban3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaanAdapun bila suatu keadaan memaksa pengendara tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.Begitu pula bagi yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian3. memberikan keterangan kepada polisi.