Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan aturan baru ini, mobil listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meski besarannya tidak harus penuh seperti kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan sebagian pajak, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. Menanggapi kebijakan tersebut, produsen otomotif mulai menyesuaikan strategi, termasuk Jaecoo Indonesia, sebagai salah satu pemain mobil listrik di Tanah Air. Bahkan model J5 EV menjadi mobil listrik terlaris saat ini. Jaecoo J5 EV Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Mohammad Ilham Pratama, memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. “Tentunya kita (Jaecoo Indonesia) akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya. Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,” ujar Ilham, kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia belum merinci langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan, namun memastikan bahwa berbagai penyesuaian tengah disiapkan, terutama agar dampak kebijakan ini tidak memberatkan konsumen. Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menata ulang skema insentif kendaraan listrik. Meski tetap dikenakan pajak, adanya ruang diskresi bagi pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga daya tarik mobil listrik di pasar domestik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang