Insiden unik sekaligus merugikan terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Yogyakarta. Satu unit SUV listrik, Jaecoo J5 EV, dilaporkan merubuhkan fasilitas pengisian daya setelah kabel charger tersangkut pada aksesori kendaraan. Kronologi bermula saat mobil listrik tersebut hendak melakukan pengisian daya dengan posisi parkir mundur. Karena kabel charger dirasa tidak sampai ke charging port mobil, pengemudi berinisiatif memajukan kendaraan untuk mengubah posisi parkir. Sayangnya, pengemudi kurang memperhatikan kondisi sekitar. SPKLU Signature di Summarecon Mall Bekasi (SMB) hadir dengan spesifikasi industrial. Kabel charger yang masih menjuntai ternyata tersangkut di aksesori bumper tambahan yang dipasang pada mobil. Alhasil, saat mobil bergerak maju, kabel yang tersangkut menarik kencang tiang SPKLU hingga roboh terseret. Menanggapi kejadian ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, tren kendaraan baru saat ini memang memicu menjamurnya berbagai aksesori tambahan yang menawarkan tampilan berbeda. "Umumnya konsumen tertarik karena ingin terlihat beda dari yang lainnya tanpa memikirkan fungsi dasarnya," ujar Sony kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026). Sony menambahkan, pemasangan bumper tambahan biasanya didasari keinginan pemilik untuk melindungi mobil dari benturan, mengingat desain mobil modern kerap dianggap kurang kokoh. Secara fungsi pengamanan kompartemen memang tidak salah, namun desain dan penempatannya wajib mempertimbangkan risiko lain. "Aksesori seperti itu harus dipertimbangkan lagi risiko yang mungkin bisa menimbulkan bahaya lainnya, seperti mencederai pemotor atau memperparah penyeberang jalan yang terkena benturan bumper tersebut," kata Sony. Pentingnya SOP dan Bahaya Modifikasi Terkait insiden tersangkutnya kabel fast charging hingga merubuhkan fasilitas umum, Sony menilai ada faktor kelalaian dan kurangnya kewaspadaan dari sisi pengemudi. Idealnya, pengguna kendaraan listrik harus memahami Standard Operating Procedure (SOP) yang aman saat melakukan pengisian daya di area publik. "Harus ada SOP pengembalian selang (kabel) yang diletakkan pada tempatnya secara aman dan melakukan double check pada kendaraan sebelum bergerak," ucapnya. Selain masalah kewaspadaan, Sony juga mengingatkan bahwa modifikasi eksterior yang berlebihan sebenarnya tidak disarankan, apalagi jika digunakan untuk mobilitas harian di jalan raya karena berpotensi melanggar aturan lalu lintas. Aturan mengenai modifikasi ini sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya yang mengatur tentang modifikasi yang mengubah spesifikasi dasar kendaraan. Pemilik mobil diimbau untuk tetap memilih aksesori yang sesuai kebutuhan dan pas dengan dimensi asli kendaraan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang