Korlantas Polri kembali menegaskan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan lalu lintas yang wajib dipatuhi seluruh personel di lapangan. Penekanan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme petugas sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan. Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawalan lalu lintas. Dua unit mobil Pengawalan (Patwal) bekas konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali,sedang diuji coba di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (28/11/2022). Ruben menjelaskan bahwa setiap petugas pengawalan kini diwajibkan untuk lebih mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi yang persuasif saat membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat. “Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat,” ujar Ruben, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026). “Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” kata dia. Kendaraan Maung MV3 Garuda Limousine yang digunakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri sidang tahunan MPR-RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Prosedur Petugas Pengawalan Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Ruben memaparkan delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Pertama, sebelum melaksanakan pengawalan, petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah atau administrasi pendukung lainnya. Kedua, saat meminta jalan maupun membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif. Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua. “Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata dia. Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat, dan tidak perlu digunakan secara terus-menerus. Gerakan ?stop tot tot wuk wuk? viral di media sosial sebagai protes penggunaan sirene dan strobo ilegal. TNI dan Polri turun tangan memberi penegasan aturan. Utamakan Etika dan Keselamatan di Jalan Selain aspek teknis, SOP terbaru ini juga menyoroti pentingnya etika petugas saat bertugas di jalan raya. Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain. Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun. Delapan, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang