Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan regulasi baru untuk impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi sejumlah merek asal China yang selama ini mengandalkan model di segmen harga terjangkau. Dikutip Paultan, melalui aturan yang diterbitkan Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), setiap mobil listrik CBU yang masuk ke Malaysia kini wajib memenuhi dua persyaratan. China mengekspor sekitar tujuh juta unit mobil per tahun, di mana hampir setengahnya merupakan kendaraan listrik. Persyaratan Pertama, memiliki nilai cost, insurance and freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 770 juta. Kedua, dibekali motor listrik dengan tenaga minimum 180 kW atau setara sekitar 241 dk. Ketentuan tersebut membuat ruang gerak mobil listrik berharga terjangkau semakin terbatas. Sebab, nilai CIF merupakan harga kendaraan saat tiba di pelabuhan sebelum dikenakan bea masuk, pajak, biaya distribusi, dan margin dealer. Akibatnya, harga jual kendaraan di pasar diperkirakan akan jauh lebih tinggi. Salah satu merek yang berpotensi terdampak ialah BYD yang saat ini seluruh lini produknya yang dipasarkan di Malaysia dibanderol di bawah 200.000 ringgit. Beberapa model seperti Dolphin dan Atto 3 varian standar juga belum memenuhi syarat tenaga minimum 180 kW. Selain BYD, sejumlah mobil listrik merek China lainnya juga diperkirakan menghadapi kendala serupa. Model seperti Chery Omoda E5 dan Zeekr 7X disebut belum memenuhi ketentuan baru sehingga tidak dapat diimpor sebagai kendaraan CBU. Pabrik mobil Chery Intelligent Connected Mega Factory, di Wuhu, China. Aturan CKD Di sisi lain, pemerintah Malaysia tetap membuka peluang bagi produsen yang ingin merakit kendaraan secara lokal atau completely knocked down (CKD). Namun, proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025 wajib memenuhi persyaratan tambahan. Setiap kendaraan yang diproduksi harus memiliki harga minimal 100.000 ringgit Malaysia. Selain itu, sedikitnya 80 persen hasil produksi wajib diekspor, sedangkan penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20 persen. Proses pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir juga harus dilakukan di Malaysia. Persyaratan tersebut dinilai menjadi tantangan bagi produsen yang masih mempertimbangkan investasi baru. BYD, misalnya, dikabarkan masih menunda pembangunan fasilitas perakitan di Tanjung Malim, Perak. Meski demikian, tidak semua produsen terdampak kebijakan tersebut. Leapmotor dan Xpeng tetap dapat memproduksi mobil di Malaysia karena memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada melalui kerja sama dengan perusahaan lokal. Dengan demikian, keduanya tidak masuk dalam kategori proyek baru yang wajib memenuhi ketentuan ekspor 80 persen. MITI menyebut regulasi baru ini bertujuan menarik investasi yang lebih berkualitas, memperkuat transfer teknologi, sekaligus membangun rantai pasok industri otomotif nasional.