12/09/2025 · 12 hari yang lalu

Pemerintah Pastikan Insentif Impor Mobil Listrik Berhenti Tahun Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang

 Pemerintah terus mempercepat adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi transisi energi dan penguatan industri otomotif nasional. Langkah ini ditempuh melalui berbagai kebijakan insentif yang menarik minat investor global. Namun, pemerintah juga menyiapkan aturan ketat agar industri ini berkembang sehat dan berkelanjutan.

Salah satu kebijakan penting adalah penghentian insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) pada 2026. Insentif tersebut berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN, yang masih berlaku hingga Desember 2025. Setelah itu, fokus diarahkan penuh untuk mendorong produksi lokal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin impor dengan fasilitas keringanan tidak akan dilanjutkan. “Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat 12 September 2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga memastikan hal tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan insentif CBU dengan skema investasi benar-benar akan berakhir tahun depan. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat produksi kendaraan listrik.

Sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas impor mobil listrik dalam dua tahun terakhir. Namun, pemerintah meminta mereka segera merealisasikan komitmen investasi yang sudah disepakati. Hal ini dianggap penting agar keberadaan insentif benar-benar memberi nilai tambah.

Total investasi yang direncanakan dari peserta program mencapai belasan triliun rupiah. Investasi itu ditargetkan menghasilkan kapasitas produksi ratusan ribu unit mobil listrik. Capaian ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Kemenperin menekankan bahwa produksi dalam negeri menjadi kewajiban utama setelah masa insentif berakhir. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menikmati masuknya produk impor, tetapi juga mendapatkan manfaat berupa lapangan kerja dan transfer teknologi. Keberlanjutan industri kendaraan listrik pun lebih terjamin.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengingatkan soal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Ia menegaskan bahwa mulai 2026 produsen wajib mematuhi regulasi tersebut. “Mulai tahun itu, mereka harus memperhatikan aturan TKDN,” kata Tunggul

Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Dalam periode itu, jumlah produksi mobil listrik di Indonesia harus setara dengan kuota impor yang pernah masuk. Dengan begitu, keseimbangan antara pasar dan produksi bisa tercapai.

Tunggul menambahkan bahwa besaran TKDN akan terus ditingkatkan secara bertahap. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya. Tahapan ini diharapkan memperbesar kontribusi industri lokal dalam rantai pasok kendaraan listrik. (ant)

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews