Pemerintah Kota Jakarta Utara resmi menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan besar— dari truk, trailer, hingga kontainer—di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalur sempit tersebut. "Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga,” ujar Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025). Lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara macet total imbas adanya demo sopir truk. “Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 sampai 16 meter, tapi dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor. Risikonya tinggi sekali," kata dia. Hendra menyebutkan, sejumlah kecelakaan yang pernah terjadi menjadi dasar kuat kebijakan ini. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada warga dan perusahaan sekitar. "Bayangkan, sering kali warga kita melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya," ucap Hendra. odong membawa penumpang ibu-ibu dan anak-anak menantang maut dengan beroperasi di antara truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/7/2022). Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menambahkan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba selama sebulan. Setelah itu, evaluasi akan menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas lain. "Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan," kata Hendrico. Hendrico menegaskan, pembatasan tidak bertujuan menghambat usaha. Kendaraan yang ingin masuk atau keluar pool wajib menunggu hingga jam pembatasan selesai. Ilustrasi berkendara di sekitar truk besar. Sementara truk bertonase di atas 5.501 kg menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dialihkan melalui rute Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang. "Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak," ujarnya. Truk besar memiliki blind spot yang luas dan bisa membahayakan pengendara motor Adapun waktu pembatasan kendaraan besar di Jalan Raya Cilincing ditetapkan sebagai berikut: – Dilarang melintas pukul 06.00–09.00 WIB– Dilarang melintas pukul 16.00–21.00 WIB– Tidak berlaku pada hari Minggu Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.