Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen mewujudkan transportasi rendah karbon. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk menciptakan sistem transportasi nasional yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai program dan kebijakan. Sektor transportasi diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam pencapaian target penurunan emisi tersebut,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, Tatan Rustandi, dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Tatan, kebijakan aksi mitigasi emisi gas rumah kaca di sektor transportasi telah diatur dalam KM Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mencakup efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan pada seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Transportasi Berkelanjutan untuk Masa Depan
Ia menambahkan, transisi energi pada sarana transportasi di Indonesia telah berjalan di beberapa aspek, seperti pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya, penggunaan kereta api berbahan bakar biofuel dan listrik, kapal laut berbahan bakar biofuel, hingga pemanfaatan Bioavtur Jet 2.4 oleh salah satu maskapai nasional.
Transportasi Darat
Pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Beberapa di antaranya meliputi elektrifikasi angkutan umum perkotaan, pengujian emisi gas buang, serta penerapan kebijakan ambang batas maksimal emisi gas buang secara bertahap.
Proving Ground BPLJSKB Bekasi
Selain itu, strategi lain yang dijalankan mencakup subsidi layanan angkutan umum massal perkotaan, penataan jaringan transportasi perkotaan, penerapan disinsentif bagi kendaraan pribadi, serta rehabilitasi dan revitalisasi simpul transportasi darat berwawasan lingkungan (bronze certified greenship) secara bertahap.
“Untuk mendukung transportasi ramah lingkungan, Kemenhub telah membangun Proving Ground Bekasi yang dilengkapi fasilitas pengujian emisi kendaraan bermotor. Ke depannya, seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya,” ungkap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir.
Muiz menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap upaya pengurangan emisi juga diwujudkan melalui pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp 1 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp 5 juta untuk mobil penumpang serta bus listrik.
Konversi motor listrik Kemenhub
“Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi. Kemenhub menerapkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Nol Rupiah atau Nol Persen untuk penerbitan SUT dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan hasil konversi,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Tekan Emisi, Kemenhub Dorong Elektrifikasi Transportasi Nasional