Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga akhir September 2026. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki tunggakan pajak, dengan bentuk keringanan yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang memberikan penghapusan denda, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif. Berikut sejumlah daerah yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada September 2026. Banten Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung 18 Agustus-31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten. Artinya, program di Banten masih berlangsung hingga Oktober sehingga pemilik kendaraan masih memiliki waktu untuk memanfaatkannya. Bali Berbeda dengan sejumlah daerah lain, program keringanan pajak kendaraan di Bali berlangsung sepanjang 2026. Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Tersedia pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan. Aktivitas masyarakat Provinsi Bengkulu membayar pajak kendaraan bermotor mereka dalam masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung 1 Juni-31 Agustus 2026. DI Yogyakarta Pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan di Yogyakarta yang ingin memanfaatkan program ini perlu mengurusnya sebelum periode berakhir pada akhir September. Jawa Tengah Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026. Adapun kebijakan terbaru memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif mulai 21 September-28 Desember 2026. Artinya, pemilik kendaraan di Jawa Tengah masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut setelah September berakhir. Kalimantan Selatan Program di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026. Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Kepulauan Riau Program keringanan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung 10 Agustus-30 September 2026. Keringanan mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen untuk ketentuan tertentu, pembebasan BBNKB II 100 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen untuk ketentuan yang berlaku. Selain itu, tersedia potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu. Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Nusa Tenggara Barat Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2026. Pemprov NTB memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan 2020 dan tahun sebelumnya. Bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, tersedia pula diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026. Papua Barat Program di Papua Barat berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026.