Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal usulan yang sudah bergulir di internal pemerintah provinsi. Usulan Kenaikan Tarif Mengambang 14 Tahun Pramono mengungkapkan bahwa sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, dan beberapa usulan terkait hal itu sudah disampaikan kepadanya. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026). Parkir kendaraan menutup setengah badan jalan di sekitar kawasan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta Timur. Menurut Pramono, kewenangan untuk menaikkan tarif parkir berada di tangan gubernur, namun hingga kini ia belum mengambil keputusan mengenai rencana tersebut, sementara DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus atau pansus. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sementara untuk mobil berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam, dan besaran tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Asosiasi: Benahi Dulu Parkir Liar Menanggapi rencana kenaikan tarif ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menilai, sebelum bicara soal angka baru, yang lebih mendesak dibenahi adalah praktik parkir liar yang selama ini menjadi sumber kebocoran pendapatan. "Jadi menurut kami, benahi dulu pembenahan parkir liar, permudah persyaratan perizinan DKI Jakarta yang terlalu perfeksionis dan malah mempersulit," ujar Rio kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2026). Menurut Rio, jika persoalan parkir liar itu sudah berhasil diatasi, pendapatan dari sektor parkir dengan sendirinya bisa naik karena tidak ada lagi kebocoran, tanpa harus menunggu tarif resmi dinaikkan. "Kalau ini (parkir liar) sudah berhasil, baru pendapatan bisa menjadi naik, karena tidak ada kebocoran," katanya. Kenaikan Tarif Bukan Jaminan Untung Operator Rio mengingatkan, kenaikan tarif parkir tidak serta-merta berbanding lurus dengan naiknya pendapatan operator selama kebocoran akibat parkir liar belum teratasi. Kekhawatiran ini, kata dia, senada dengan yang disuarakan pengelola pusat belanja, yakni tarif yang lebih mahal berpotensi membuat orang enggan parkir di sana. "Kami dari IPA pernah menyampaikan, naiknya tarif parkir tidak serta-merta membuat pendapatan operator parkir menjadi naik, senada dengan kekhawatiran dari teman-teman pusat belanja, naiknya tarif parkir bisa saja membuat orang menjadi malas parkir di pusat belanja," ujarnya. Ia juga menyoroti anggapan yang menurutnya keliru, bahwa kenaikan tarif otomatis menguntungkan operator parkir secara instan, padahal biaya operasional bisnis parkir tidak sedikit. Kondisi parkir liar di depan Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur. Senin, (11/5/2026). "Hal ini yang harus digarisbawahi, karena masih ada pihak-pihak yang berpikiran, naiknya tarif parkir akan menguntungkan operator parkir. Karena mereka bukan dari praktisi, ya mungkin saja oportunis, selalu berpikir gross revenue adalah nett profit, padahal cost-nya banyak dalam bisnis parkir itu," katanya. Rio menambahkan, dari sisi pendapatan pun operator sejatinya hanya menerima porsi kecil, karena skema bagi hasil dengan pemilik lahan mengambil bagian terbesar. "Perlu diingat, pendapatan parkir itu bagi hasil dengan pemilik lahan ya, dan 80-99 persen itu ke pemilik lahan, sisanya baru operator parkir," ujarnya.