Usulan kenaikan tarif parkir kembali mengemuka sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan menekan kemacetan. Kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk membuat masyarakat mempertimbangkan kembali penggunaan mobil atau sepeda motor pribadi, terutama untuk perjalanan menuju kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Namun, kenaikan tarif parkir memunculkan pertanyaan lain. Sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mengurangi kemacetan? Terlebih, kebijakan untuk menaikkan biaya penggunaan kendaraan pribadi idealnya juga diikuti dengan penyediaan pilihan transportasi umum yang memadai. Tempat parkir mobil dinas di Pemkot Surabaya, Rabu (11/3/2026). Sebab, masyarakat tidak serta-merta dapat beralih dari kendaraan pribadi apabila layanan transportasi publik belum mampu menjawab kebutuhan perjalanan sehari-hari, baik dari sisi jangkauan, kapasitas, hingga kenyamanan. Tak Bisa Berdiri Sendiri Menanggapi hal tersebut, Southeast Asia Director Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang mengatakan, kenaikan tarif parkir memang dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Gonggom menjelaskan, kebijakan tersebut masuk dalam kategori kebijakan push dalam Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL), yang bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi lain. "Namun, instrumen ini tidak bisa berdiri sendiri. Agar efektif menekan kemacetan, kebijakan push seperti kenaikan tarif parkir harus dibarengi kebijakan pull, peningkatan kualitas, cakupan, kapasitas, dan keandalan transportasi publik, serta akses pejalan kaki dan pesepeda," ujar Gonggom, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Artinya, kenaikan tarif parkir tidak serta-merta akan membuat kemacetan berkurang apabila masyarakat belum memiliki alternatif perjalanan yang layak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengapresiasi segala bentuk masukan, saran, serta perhatian warganet terkait rencana pembangunan jalan layang (flyover) di beberapa titik prioritas di Jakarta. /p Dalam konsep tersebut, kebijakan push berfungsi membatasi atau meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi. Sementara kebijakan pull bertujuan membuat transportasi publik, berjalan kaki, maupun bersepeda menjadi pilihan yang lebih menarik dan mudah diakses. Transportasi Publik Perlu Diperkuat Menurut Gonggom, Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah layanan transportasi publik. Meski demikian, peningkatan kapasitas masih diperlukan, terutama pada periode perjalanan dengan tingkat permintaan tertinggi. Transjakarta Modifikasi Rute 6D Stasiun Tebet-Bundaran Senayan/p "Kebijakan pull di Jakarta sebenarnya sudah ada, tecermin dari tersedianya berbagai layanan transportasi publik. Namun, kapasitas layanan pada jam sibuk pagi dan sore masih perlu ditingkatkan," kata Gonggom. Selain kapasitas angkutan umum, persoalan akses menuju titik transportasi publik juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Trotoar dan jalur sepeda, misalnya, belum tersedia secara merata. Kualitas fasilitas yang tersedia pun belum tentu sama di setiap kawasan. "Akses menuju transportasi publik, seperti trotoar dan jalur sepeda, juga belum tersedia secara merata dengan dan kualitas yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan transportasi publik saja belum cukup untuk mendorong perubahan pilihan moda masyarakat," ujar Gonggom. Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan operasi cabut pentil (OCP) di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026). Reformasi Parkir Karena itu, menurut Gonggom, kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi perlu diperkuat dan tidak hanya bergantung pada satu instrumen berupa kenaikan tarif parkir. "Oleh karena itu, penerapan kebijakan push sudah perlu diperkuat, salah satunya dengan menerapkan paket Reformasi Parkir yang lebih luas, bukan sebagai kebijakan tunggal," kata Gonggom. Reformasi parkir tersebut, lanjut dia, perlu mencakup berbagai kebijakan yang saling berkaitan. Mulai dari penertiban parkir ilegal hingga pengaturan kembali kebutuhan penyediaan lahan parkir. "Reformasi ini mencakup penertiban parkir ilegal, perubahan syarat parkir minimum menjadi maksimum, shared parking, dan peningkatan layanan transportasi publik secara bersamaan," ujarnya. Menurut Gonggom, kombinasi kebijakan pengendalian kendaraan pribadi dan peningkatan layanan transportasi publik telah diterapkan di sejumlah kota. Belajar dari Beijing Beijing menjadi salah satu contoh yang dapat dilihat dalam penerapan reformasi parkir yang dibarengi dengan penguatan layanan angkutan umum. "Beijing bisa jadi contoh praktik baik, saat menerapkan reformasi parkir serupa, jumlah rute bus meningkat sekitar 48 persen dan panjang lajur khusus bus meningkat sekitar 3 kali lipat dalam periode yang sama," ujar Gonggom. Dengan demikian, kenaikan tarif parkir dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak akan optimal apabila tidak dibarengi dengan perbaikan pilihan moda transportasi lainnya. Masyarakat membutuhkan alternatif yang mampu menawarkan perjalanan yang mudah, terjangkau, aman, dan andal sebelum benar-benar meninggalkan kendaraan pribadi. "Kombinasi pengendalian kendaraan pribadi dengan penguatan alternatif transportasi inilah yang mendorong peralihan perjalanan ke transportasi publik, jalan kaki, dan bersepeda, bukan kenaikan tarif parkir semata," kata Gonggom.