Usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali menjadi perhatian sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Southeast Asia Director ITDP, Gonggomtua Sitanggang, mengatakan, tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan bentuk disinsentif yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “Namun, perlu dibedakan antara tujuan pengendalian emisi dengan pengendalian kemacetan, kebijakan ini mendorong penggunaan kendaraan yang lebih bersih, tapi tidak mengurangi jumlah kendaraan atau perjalanan,” ujar Gonggom, kepada Kompas.com, belum lama ini. Menurut Gonggom, kebijakan tarif parkir berdasarkan hasil uji emisi memang dapat mendorong pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi. Namun, instrumen tersebut belum secara langsung membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan. “Kendaraan yang lulus uji emisi tetap bisa digunakan setiap hari dan tetap berkontribusi pada kemacetan,” kata Gonggom. Parkir motor di TKP Beskalan, tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DIY. Karena itu, menurut Gonggom, kenaikan tarif parkir maupun pemberlakuan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi perlu ditempatkan sesuai tujuan kebijakannya. Tarif parkir yang lebih mahal dapat menjadi disinsentif bagi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan kendaraan yang lebih bersih. Namun, jika targetnya juga mengurangi kemacetan, diperlukan kebijakan yang secara langsung mengatur pergerakan kendaraan. Perluas ke Kawasan Rendah Emisi Gonggom mengatakan, dari perspektif Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL), uji emisi sebaiknya menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas, yaitu Kawasan Rendah Emisi (KRE). KRE merupakan strategi yang membatasi akses kendaraan ke kawasan tertentu berdasarkan tingkat emisinya. Dengan demikian, hasil uji emisi tidak hanya digunakan untuk menentukan besaran tarif parkir. “Dengan pendekatan ini, hasil uji emisi tidak hanya menentukan besaran tarif parkir, tapi juga menjadi basis kendaraan mana yang boleh masuk ke suatu kawasan,” ujar Gonggom. Tempat parkir tak resmi yang dijaga juru parkir resmi di kawasan Blok M, Kamis (2/4/2026). Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menggabungkan dua tujuan sekaligus, yakni menekan emisi kendaraan dan mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan tertentu. Kebijakan juga dapat diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sistem pengawasan. “Penerapannya perlu bertahap, sesuai kesiapan sistem uji emisi, transportasi publik, pengawasan, dan karakteristik kawasan,” kata Gonggom. Menurut dia, kesiapan transportasi publik menjadi salah satu faktor penting. Pembatasan kendaraan pribadi akan lebih efektif jika masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang mudah, terjangkau, dan dapat diandalkan. Belajar dari London Gonggom menambahkan, pendekatan serupa telah diterapkan London melalui Ultra Low Emission Zone (ULEZ). Kebijakan tersebut mengatur kendaraan yang dapat beroperasi di kawasan tertentu berdasarkan tingkat emisinya. Menurut Gonggom, penerapan kebijakan tersebut memberikan hasil terhadap kualitas udara. Berdasarkan data Transport for London (TfL) 2023 yang dikutipnya, emisi PM2.5 turun sekitar 31 persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian emisi dapat diarahkan lebih jauh daripada sekadar memberikan insentif dan disinsentif melalui tarif parkir. Konteks Jakarta tentu memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi kondisi lalu lintas, sistem transportasi publik, maupun kesiapan pengawasan. Karena itu, penerapan KRE tetap membutuhkan tahapan dan penyesuaian dengan kondisi masing-masing kawasan. Gonggom menilai, kebijakan uji emisi tetap penting untuk digalakkan kembali secara konsisten. Namun, hasil pengujian kendaraan seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan yang lebih luas. “Uji emisi tetap perlu digalakkan kembali secara konsisten, namun tidak sebatas dasar pemberian disinsentif tarif parkir. Ke depan, sistem ini bisa menjadi fondasi kebijakan pengendalian kendaraan yang lebih kuat seperti KRE, bergerak dari sekadar mendorong kendaraan lebih bersih, menuju pengendalian kendaraan beremisi tinggi di kawasan yang memang butuh penurunan polusi udara,” ujarnya.