12/09/2025 · 3 hari yang lalu

Polisi Amankan Puluhan Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang

Tangerang, leasing, Mata Elang, polisi, Modus, Polisi Amankan Puluhan Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang

Polisi mengamankan 23 orang diduga mata elang (matel) setelah video pencegatan pengendara motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan secara berkelompok itu memicu keresahan masyarakat karena dinilai meresahkan dan bernuansa premanisme.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Puluhan orang diamankan dari sejumlah titik di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9/2025).

“Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Indra Waspada mengonfirmasi kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, para penagih utang tidak dibenarkan mencegat kendaraan di jalan maupun melakukan penarikan secara paksa.

Hal itu sudah ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh kreditur.

Tangerang, leasing, Mata Elang, polisi, Modus, Polisi Amankan Puluhan Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang

Polisi amankan 23 mata elang di Cikupa, cegah aksi premanisme dan penarikan paksa kendaraan, tegaskan prosedur penagihan resmi.

Indra Waspada mengingatkan, setiap penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur. Debt collector wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki sertifikat profesi, serta membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

“Kalau penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, debitur juga perlu menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Meski begitu, dengan alasan apa pun, intimidasi maupun kekerasan dari penagih utang tidak dapat dibenarkan.

“Apabila ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai debt collector lalu main cegat di jalan, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak tegas,” kata Indra Waspada.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews