Taksi listrik hijau dari Green SM diduga menjadi pemicu kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Begini status perizinan taksi listrik yang terlibat kecelakaan tersebut.Kecelakaan diduga bermula ketika ada kereta commuter line menabrak taksi hijau Green SM di perlintasan kereta api di Ampera, Bekasi Timur. Akibat kecelakaan itu, kereta commuter line lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, kereta commuter line yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur itu ditabrak Kereta Argo Bromo. Akibat kecelakaan ini, 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan telah memanggil manajemen Green SM atau Xanh SM untuk klarifikasi terkait kecelakaan yang terjadi di Bekasi. "Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dikutip dari siaran persnya.Kendaraan taksi listrik yang terlibat kecelakaan itu bernomor polisi B 2864 SBX. Berdasarkan Sistem Informasi Perizinan Angkutan Jalan Wilayah Perkotaan Jabodetabek (Siprajab), mobil listrik tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.Meski begitu, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun."Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan.Ditjen Hubdat akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin."Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya."Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutupnya.