Pelintasan sebidang atau pelintasan kereta api (KA) menjadi salah satu tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Bahkan, di luar negeri sekalipun, seperti kecelakaan yang menimpa mantan kiper Arsenal, yakni Alexander Manninger. Manninger menjadi kiper kebanggaan Arsenal sejak 1999 hingga 2002. Dia juga menjadi kapten untuk tim nasional Austria. Manninger juga pernah membela Juventus, menjadi cadangan untuk Gianluigi Buffon. Dikutip dari media lokal, Kronen Zeitung, Jumat (17/4/2026), insiden terjadi sekitar pukul 08.20 pagi di pelintasan tanpa palang. Mobil minivan yang dikemudikan Manninger tertabrak kereta dan terseret beberapa meter, menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan. Penyebab pasti kecelakaan hingga kini masih dalam penyelidikan. Palang perlintasan kereta api di Jalan Administrasi, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat rusak akibat ditabrak sepeda motor, Selasa (17/3/2026) Insiden ini juga bisa menjadi pelajaran untuk semua pengendara di mana pun berada. Apalagi di Indonesia dengan tidak semua titik perlintasan sebidang dilengkapi dengan palang pintu atau petugas yang berjaga. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyarankan agar pengemudi berhenti di jarak 3 meter dari palang kereta. “Kemudian, buka kaca mobil 10 cm untuk mendengarkan apakah ada pengumuman atau tanda jika kereta akan melintas atau tidak,” kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu. Petugas penjaga perlintasan ekstra antara jalur Kotok-Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). Menurutnya, pemilik mobil yang tidak membuka kaca cenderung sulit mendengar kedatangan kereta. Kondisi ini yang membuat kasus kecelakaan di perlintasan kereta terjadi. Selain itu, disarankan juga untuk mematikan audio di mobil ketika berada di sekitar daerah perlintasan kereta. Jika belum aman, pengemudi harus bersabar menunggu kereta lewat bersama pengguna jalan lainnya. “Jika sudah aman, pemilik harus segera melajukan mobilnya untuk melintasi rel kereta dengan percepatan atau sedikit meluncur. Hal ini agar ada gaya dorong,” ujar Sony. Kondisi jalanan di perlintasan Stasiun Serpong, Tangerang Selatan yang rusak. Terlihat banyak batu dan licin, Jumat (6/3/2026. Sanksi Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Namun, beda lagi ceritanya jika sudah ada palang pintu, tapi pengendara nekat menerobos atau melewatinya, ketika sinyal atau sirene tanda kereta akan lewat sudah berbunyi. Dalam kondisi tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi. Aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Sejumlah pemotor tertahan di depan palang pintu perlintasan sebidang Pejaten Timur. Senin (23/2/2026). Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang juga sudah dituliskan. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018. Beberapa kendaraan roda dua memaksa menerobos lintasan kereta saat palang perlintasan sudah ditutup di Pasar Minggu Baru Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Perlu diingat juga, meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang