Kehilangan barang di dalam bus masih menjadi salah satu keluhan yang kerap diadukan masyarakat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Aduan tersebut umumnya meningkat saat periode perjalanan padat, seperti libur panjang atau mudik Lebaran usai Idul Fitri. Penumpang merasa dirugikan karena barang bawaan hilang, namun tidak selalu mendapatkan kejelasan terkait tanggung jawab dari penyelenggara angkutan. Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan bahwa aturan mengenai tanggung jawab barang bawaan sebenarnya sudah tercantum jelas di tiket bus. Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat di masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Senin (22/12/2025) “Kalau dibaca di tiket, barang bawaan itu memang menjadi tanggung jawab penumpang. Artinya, jika barang yang dimasukkan ke bagasi hilang, itu menjadi tanggung jawab kami," ujar Sani kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2026). "Misalnya, barang dimasukkan ke bagasi dan ditutup. Namun, saat penumpang membawa tas ke dalam kabin, kami tidak mengetahui apa isi di dalamnya. Karena itu, kami tidak bisa bertanggung jawab atas barang yang dibawa ke dalam kabin," ujarnya. Karena itu, Sani mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama yang dibawa ke dalam kabin bus. Ia menyarankan penumpang menjaga sendiri barang-barang berharga dan rentan hilang agar selalu berada dalam pengawasan. "Untuk barang di bagasi, tingkat kehilangannya relatif kecil, kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya bagasi terbuka, barang terlempar, atau tertukar," ujar Sani. Menurut dia, sebagian besar kasus kehilangan justru terjadi di dalam kabin. Dengan kapasitas sekitar 30 kursi dan 30 penumpang, pihak PO menngaku tidak bisa mengetahui niat setiap penumpang yang ada di dalam. "Kami tidak bisa menjamin keamanan barang di dalam kabin, karena kami tidak mengetahui tujuan atau niat setiap penumpang," ujar Sani. PO SAN Workshop di Bengkulu Sani menilai keluhan kehilangan barang di dalam kabin juga berpotensi disalahgunakan. Pasalnya, tidak ada bukti yang dapat memastikan bahwa penumpang benar-benar membawa barang tersebut sebelum dinyatakan hilang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya klaim yang tidak sesuai fakta. "Selain itu, bisa saja penumpang berangkat membawa tas dengan isi tertentu, lalu saat pulang mengaku ada barang yang hilang, padahal tidak ada pembuktiannya," ujar Sani. "Karena itu, sudah selayaknya penumpang meminimalkan potensi kerugian diri sendiri, seperti tidak membawa perhiasan berlebihan, tidak membawa uang tunai berlebihan, serta tidak membawa barang berharga yang jauh dari pengawasan,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang