Kecelakaan maut kembali terjadi di pelintasan sebidang, yang melibatkan taksi daring dengan kereta Commuter Line dan KA Argo Bromo. Menurut Peraturan Pemerintah (PP), pelintasan sebidang tidak wajib diadakan. Aturan pelintasan sebidang kereta api di Indonesia diatur cukup tegas karena menyangkut keselamatan publik. Sejumlah pemotor menerobos palang pintu pelintasan sebidang. Aturannya dibukukan dalam PP, Undang-Undang (UU), hingga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Pada Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018, mengatur standar keselamatan pada pelintasan sebidang. Standar yang dimaksud, seperti pemasangan rambu peringatan, lampu isyarat, dan palang pintu, dan penjagaan pelintasan oleh petugas, serta penutupan pelintasan liar. Ilustrasi flyover tapal kuda di Lenteng Agung dan Tanjung Barat. "Yang memerlukan pelintasan sebidang itu bukan kereta api, tetapi masyarakat yang jalannya itu memotong pelintasan kereta api," ujar pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Sehingga, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pada Pasal 75 disebutkan bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Kemudian, dipertegas lagi pada Pasal 76 ayat 1, yakni perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api. Jadi, bisa dibuatkan flyover atau underpass. Pada pasal yang sama juga dijelaskan persyaratan mengenai perpotongan tidak sebidang. Lalu, pada Pasal 77, dijelaskan mengenai perpotongan sebidang atau pelintasan sebidang. Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). Pada Pasal 77 ayat 2, disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan, berikut ini persyaratannya: Pelintasan Sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, yang sejak lama hanya menggunakan palang bambu kini beralih menggunakan palang besi dan dijaga lebih ketat oleh petugas Dinas Perhubungan pascakejadian kecelakaan, Kamis (30/4/2026). memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan; dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan; dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya, Pasal 77 ayat 3 menyebutkan bahwa perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat sementara dan harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang apabila tiga faktor dipenuhi. Faktor pertama, salah satu persyaratan pada ayat 2 tidak dipenuhi. Faktor kedua, frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi. Lalu, faktor ketiga, frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi. Implementasi Pasal 77 PP Nomor 56 Tahun 2009 menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang seharusnya bersifat temporer. Ketika frekuensi perjalanan kereta dan volume kendaraan jalan raya semakin meningkat, peningkatan infrastruktur menjadi tidak sebidang adalah mandat hukum yang wajib dipenuhi. Hal ini penting dilakukan guna menjamin kelancaran transportasi sekaligus melindungi publik dari risiko kecelakaan fatal di persimpangan jalur besi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang