Kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur diduga dipicu tabrakan antara kereta commuter line dan taksi listrik di perlintasan sebidang. Padahal, perlintasan kereta api (KA) sebidang seharusnya bisa menjadi prioritas pengamanan berlapis.Road Safety Association (RSA) menilai, peristiwa ini menunjukkan pola yang berulang dalam tata kelola keselamatan transportasi Indonesia. Respons negara baru menguat setelah kecelakaan menjadi perhatian publik."Namun belum konsisten dalam menjalankan pendekatan sistemik yang sebenarnya telah dimiliki," demikian keterangan tertulis RSA, dikutip Kamis (30/4/2026). Menurut RSA, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pilar 1 (manajemen keselamatan) berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Pilar 2 (jalan berkeselamatan) di bawah Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, Pilar 3 (kendaraan berkeselamatan) di bawah Kementerian Perhubungan, Pilar 4 (perilaku pengguna jalan) di bawah Korlantas POLRI, serta Pilar 5 (penanganan korban) di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja."Di sisi lain, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan pada perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah," katanya.RSA menilai, Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun pembagian kewenangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis kepada masyarakat belum berjalan sebagaimana mestinya."Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis. Ketika hal ini tidak terjadi, maka yang muncul adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu," katanya."Kejadian ini harus dilihat sebagai kegagalan dalam menghadirkan perlindungan berlapis kepada masyarakat. Safe System Approach mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal," ujar perwakilan RSA.Dengan adanya Perpres Nomor 1 Tahun 2022, serta dukungan UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, RSA menilai bahwa fondasi kebijakan nasional sudah cukup kuat. "Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan dan konsistensi dalam menjalankan koordinasi lintas sektor secara nyata," sebutnya."Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara," lanjut RSA.