Aturan mengenai perlintasan kereta api sudah jelas. Bahwa pengguna kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan kereta sebidang. Namun, masih ada saja pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta.Kecelakaan kereta api terjadi di Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Kecelakaan diduga bermula ketika ada kereta commuter line menabrak taksi hijau Green SM di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Akibat kecelakaan itu, kereta commuter line lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, kereta commuter line yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur itu ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek dari belakang."Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin dalam keterangan video dari Kementerian Perhubungan, Selasa (28/4/2026). "Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," sambung Bobby.Akibat kecelakaan itu, 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.Aturan Lewat Perlintasan Kereta ApiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai menutup.Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.Masih Banyak yang Terobos Perlintasan Kereta ApiMeski aturannya sudah jelas, nyatanya masih banyak pengguna jalan yang menerobos palang perlintasan kereta api. Praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan ini berkaitan dengan kesadaran keselamatan berlalu lintas yang masih rendah di masyarakat Indonesia."Menerobos saat kereta akan melewati persimpangan dengan jalan biasa seyogianya nggak terjadi. Hal ini sama saja dengan orang yang menerobos lampu merah, yang masuk busway, ataupun yang menggunakan HP saat bawa motor ataupun bawa mobil. Perilaku-perilaku itu menunjukkan indikator kesadaran tentang safety yang sangat lemah. Kesadaran tentang keselamatan yang sangat lemah. Jadi orang-orang ini pemicunya adalah edukasi," kata Jusri kepada detikOto, Selasa (28/4/2026).Menurut Jusri, orang-orang dengan kesadaran keselamatan yang sangat lemah itu di-trigger juga oleh referensi lingkungan. Misalnya, dia melihat orang lain aman-aman saja, maka berpikir dirinya sendiri juga akan aman, padahal belum tentu."Sehingga orang-orang ini, yang sudah merasa mahir, berpengalaman, (akan menganggap) ah ini nggak apa-apa, ini masih sempat, dan lain-lain. Itu ada perasaan orang yang meremehkan risiko. Itu kan biasa dari kelompok-kelompok orang-orang yang sudah experience, yang bahkan sangat berpengalaman. Nah itu adalah visualisasi atau indikator kesadaran tentang keselamatan yang lemah. Mereka tidak mempertimbangkan masalah keselamatan diri mereka dan orang lain," sebut Jusri.