[Gambas:Youtube] Tak semua mobil harusnya dihitung sebagai mobil mewah dan dibebankan PPnBM. Sebab, mobil kini juga digunakan sebagai alat pencari nafkah.Hampir seluruh mobil yang dijual di dalam negeri dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Padahal, menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, tak semua mobil sekarang tergolong barang mewah.Sebab, banyak juga yang kini menggunakan mobil sebagai alat pencari nafkah. Kalau kondisinya demikian, Kukuh menyebut tak seharusnya mobil-mobil itu juga dikenai PPnBM."Mobil ini masih dianggap barang mewah, makanya dikenakan PPnBM. Ada memang mobil mewah, mobil di atas Rp 1 miliar, itu kan punya kemewahan. Udah harganya Rp 1 miliar, penumpangnya cuma (muat) dua misalkan. Tapi mobil yang banyak dibeli masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah 70-80 persen masyarakat kita beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta," ungkap Kukuh saat berbincang dengan detikOto baru-baru ini.Menurut Kukuh, mobil di bawah Rp 300 juta itu tak sepatutnya dihitung sebagai barang mewah. Soalnya di zaman sekarang, mobil-mobil dipakai cari nafkah. Seperti diketahui bersama, mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) misalnya, sering kali terlihat digunakan sebagai armada taksi online."Nah mobil-mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang untuk nge-Grab misalkan, taksi online. Jadi pertanyaannya di mana dia mewahnya jadi dikenakan PPnBM?" tutur Kukuh.Seharusnya, ada kajian mendalam soal penerapan PPnBM, khususnya untuk mobil. Tak perlu sepenuhnya dihilangkan, namun kategori mobil yang masuk barang mewah harus lebih dirinci."Bukan sekonyong-konyong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat. Dasarnya itu tadi kan masyarakat perlu kendaraan," sambungnya lagi.Untuk diketahui, saat ini tarif PPnBM yang dikenakan saat ini berbeda-beda tergantung dari kapasitas mesin dan juga emisi gas buang yang dihasilkan. Mobil-mobil di segmen LCGC dikenai tarif PPnBM sebesar 3 persen. Lebih lengkapnya, tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di luar LCGC, mobil-mobil di bawah Rp 400 juta sekelas Low MPV ataupun Low SUV bisa dikenai PPnBM 15 persen.