Pajak kendaraan sering menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat saat membeli mobil baru. Umumnya, semakin mahal harga mobil, semakin tinggi pula biaya pajaknya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi mobil listrik. Berkat adanya insentif dari pemerintah, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia terbilang sangat murah. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya mulai dari Rp143.000 per tahun, jauh lebih rendah dibanding mobil bermesin bensin maupun diesel. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Test drive BMW i7 Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB." Kemudian, pada ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB." Untuk tahun pertama, pemilik mobil listrik hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). PKB Rp 0 BBNKB Rp 0 SWDKLLJ Rp 143.000 Penerbitan STNK Rp 200.000 Penerbitan TNKB Rp 100.000 Total Rp 443.000 Kemudian, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Lalu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi, rinciannya sebagai berikut. PKB Rp 0 BBNKB Rp 0 SWDKLLJ Rp 143.000 Perpanjang STNK Rp 200.000 Pengesahan STNK Rp 50.000 Penerbitan TNKB Rp 100.000 Total Rp 493.000 Jika dibandingkan dengan mobil konvensional, maka perbandingannya bisa sangat jauh. Setiap tahunnya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan. Berikut perkiraan pajak tahunan beberapa model mobil listrik di Indonesia (tahun kedua sampai tahun keempat): Wuling Air ev : Rp143.000 Wuling Binguo EV : Rp143.000 Neta V : Rp143.000 BYD Dolphin : Rp143.000 BYD Atto 3 : Rp143.000 BYD Seal : Rp143.000 Hyundai Ioniq 5 : Rp143.000 Toyota bZ4X : Rp143.000 Lexus RZ 450e : Rp143.000 BMW iX : Rp143.000 Dengan kata lain, baik mobil listrik harga Rp200 jutaan maupun miliaran rupiah, biaya pajaknya pada tahun kedua sampai tahun keempat tetap sama yakni Rp 143.000. Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!