Efek Rugi Rp 37 M, Belasan Lahan di Jaksel Siap Dirombak Jadi Parkir Resmi

- Total ada 13 titik lahan parkir di Jakarta Selatan akan dijadikan lokasi parkir resmi untuk cegah praktik parkir liar.
Selain itu, pemanfaatan lahan parkir ini juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak parkir.
"Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah menginventarisasi parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, di Jakarta (25/9/2025) melansir Antara.
Ali menambahkan, pihaknya juga akan terus mendalami lahan-lahan yang punya potensi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir di wilayah Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait aset milik Pemprov Jakarta yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Ali bersama Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, meninjau salah satu aset tersebut di Ruko Bona Indah Plaza, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami ingin memastikan agar ke depannya pendapatan asli daerah baik dari sektor perparkiran dan dari potensi penyewaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, betul-betul bisa secara komprehensif dan tertata lebih baik lagi ke depan," kata Jupiter.
Pansus Perparkiran DPRD mencatat, parkir liar di lahan milik Pemprov Jakarta seluas 4.300 meter persegi tanpa menyetor pajak menimbulkan kerugian pemerintah mencapai sekitar Rp37,8 miliar selama 21 tahun.
Lahan tersebut selama ini dijadikan kantong parkir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.