Dua Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Imbas Pendapatan Daerah Bocor Rp 700 M

- Dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur disegel Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Penyegelan ini dilakukan pada Rabu (17/9/2025).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut praktik parkir tanpa izin ini sudah menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD) sampai Rp 700 miliar.
“Selama ini lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” ujar Jupiter melansir Kompas.com (18/9/2025).
Kedua lahan parkir tersebut diketahui dikelola oleh operator Buana Parking.
Menurut dia, keberadaan parkir ilegal bukan hanya merugikan PAD, tetapi juga menambah kemacetan dan kerap merugikan masyarakat karena tarif yang dikenakan tidak sesuai aturan.
“Penyegelan ini bentuk keseriusan kami bersama Pemprov DKI untuk memberikan efek jera kepada operator nakal yang tidak memiliki izin,” katanya.
Jupiter menambahkan, hingga kini masih banyak operator parkir yang beroperasi tanpa izin. Pansus mendata setidaknya ada lebih dari 50 operator parkir ilegal di Jakarta.
“Kalau tidak punya izin, itu sama saja pungli. Pungli jelas perbuatan pidana. Jadi tidak menutup kemungkinan hal ini kami rekomendasikan untuk dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya.