JAKARTA, Kompas.com — Penegakan hukum berbasis elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis melalui kamera pengawas, kemudian diolah sebagai dasar penindakan atau tilang elektronik. Dengan sistem ini, proses penegakan hukum menjadi lebih objektif, transparan, dan terukur karena berbasis pada bukti digital. Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa penegakan hukum elektronik tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga terintegrasi dengan catatan perilaku berkendara masyarakat. “Penegakan hukum secara elektronik ini akan dikaitkan dengan traffic institute record atau catatan berlaku berlalu lintas,” kata Chryshnanda dalam webinar Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, dikutip Selasa (23/12/2025). Chryshnanda menjelaskan bahwa melalui sistem ini, setiap bentuk pelanggaran akan memiliki bobot penilaian tersendiri. “Di mana mencatat pelanggaran ringan ini kena poin 1, pelanggaran sedang berdampak kemacetan dikenakan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5,” ujarnya. Turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di Bali. Lebih lanjut, Chryshnanda menjelaskan bahwa akumulasi poin pelanggaran tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan demikian, perilaku berkendara seseorang akan berpengaruh pada status SIM yang dimiliki. Chryshnanda mengatakan, pelanggaran yang dilakukan berkaitan kepada numerik poin sistem, yaitu bagaimana kaitannya dengan sistem perpanjangan SIM. “Yang pertama, tanpa uji ulang, karena yang bersangkutan selama memegang SIM tidak pernah kecelakaan, tidak pernah melanggar, ataupun kalau melanggar tidak lebih dari 12 poin tadi,” katanya. Polisi berlakukan tilang elektronik ETLE bagi pemotor yang masih melintasi flyover Pesing, Jakarta Barat Sebaliknya, bagi pengemudi yang memiliki catatan pelanggaran tinggi atau pernah mengalami kecelakaan serius, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan secara otomatis. “Yang kedua adalah uji ulang, karena pernah kecelakaan, pelanggarannya melampaui dari 12 poin,” ujar Chryshnanda. Adapun sanksi paling berat diterapkan bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan banyak orang. “Cabut sementara dengan putusan pengadilan karena mabuk, ugal-ugalan, atau berkendara membahayakan keselamatan over dimension, over load, dll. Dan cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena terlibat tabrak lari,” katanya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang