Sidoarjo[Gambas:Youtube] Niat Suwondo dapat untung dari menimbun Pertalite malah berujung buntung. Dia pingsan karena menghirup uap Pertalite yang tumpah di mobilnya dan kini mendekam di tahanan.Warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Sidoarjo bernama Suwondo kedapatan menyalahgunakan BBM Pertalite yang dibelinya di SPBU untuk dijual lagi. Niat hati dapat untung, Suwondo malah pingsan karena timbunan BBM Pertalite di mobilnya itu.Dikutip detikJatim, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono menjelaskan, Suwondo menggunakan Honda City nopol N 1175 YG untuk melangsir Pertalite dari tangki mobil ke galon air mineral. Untuk melancarkan aksinya, Suwondo juga membuat kaca filmnya jadi gelap agar tak terlihat dari luar.Suwondo mulanya mengisi tangki dengan Pertalite sebanyak 30 liter dengan menggunakan barcode MyPertamina. Kemudian, setelah dari SPBU, dia menepi ke jalan sepi untuk melangsir Pertalite dari tangki mobilnya ke galon air mineral.Untuk diketahui, sedan Suwondo itu dilengkapi pompa elektrik untuk transfer bahan bakar, 2 selang air, 9 galon air mineral, serta aki sebagai sumber listrik pompa. Untuk melangsir, dia akan menyalakan pompa elektrik di belakang kursi kemudi dan menyalurkan BBM RON 90 itu ke galon. Pertalite yang sudah ditampung di galon itu, kemudian dijual ke beberapa pom bensin mini dengan harga Rp 11.000-12.000 per liter. Jadi Suwondo bisa meraup keuntungan Rp 1.000-2.000 setiap liter yang dijual."Sekitar 5 pom mini di wilayah Tarik yang disuplai oleh tersangka. Pengakuannya sejak 2025," ungkap Cahyono.Namun pada aksi kali ini, Suwondo justru apes. Pertalite dari salah satu galon tumpah. Lantaran kondisi mobil yang tertutup rapat dan terkunci dari dalam, Suwondo pingsan menghirup uap Pertalite yang berputar di dalam mobilnya. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menambahkan, hari itu saja, Suwondo 3 kali mengangsu Pertalite dari 2 SPBU. Yaitu satu kali di SPBU Mlirip dan 2 kali di SPBU Bhayangkara. Tersangka pingsan saat membeli Pertalite untuk yang ketiga kalinya."Sekali ke SPBU, tersangka membeli Pertalite Rp 300.000," tandasnya.Suwondo mendekam di balik jeruji Rutan Rutan Polres Mojokerto Kota atas ulahnya melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.