Pelat nomor palsu punya tiga ciri utama yang bisa dikenali lewat tes 3 detik. Berikut ini caranya.Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. TNKB alias pelate nomor itu merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk pelat atau bahan lain. Jadi kamu nggak bisa nih asal bikin pelat nomor di pinggir jalan. Sebab, pelat nomor terbitan Polri itu punya spesifikasi khusus mulai dari font, ukuran, bahan, hingga tanda pengaman yang cuma sah dikeluarkan oleh Polri. 3 Ciri Pelat Nomor PalsuKalau pelat nomor kamu bikinan tukang pelat pinggir jalan pun dapat ketahuan melalui tes 3 detik. Mengutik laman Instagram Korlantas NTMC, berikut ini ciri-ciri pelat nomor palsu yang dapat dideteksi lewat tes 3 detik.1. Pelat palsu warnanya mati tidak glowing seperti terbitan PolriIni bisa diketahui dengan cara tes senter dan menyorot pelat nomor pakai flash di ponsel pada saat tempat gelap.2. Tidak ada cetakan emboss logo Korlantas PolriRaba bagian sudut atau area kosong pada pelat. Pelat cetakan resmi Samsat wajib punya cetakan timbul alias emboss dengan logo Korlantas.3. Font tidak presisiPolri punya cetakan angka yang sangat presisi dan seragam. Kalau angkanya miring, terlalu rapat, atau bentuknya aneh sudah pasti itu pelat palsu.Untuk diketahui, pelat nomor asli yang diterbitkan Samsat menggunakan bahan material aluminium tebal, kokoh, dan presisi. Catnya menggunakan cat khusus reflektif yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari. Fontnya kaku dengan standar baku Korlantas Polri. Ada juga ketokan emboss Korlatas atau Polisi Lalu Lintas yang menyatu dengan pelat.Penggunaan pelat nomor yang bukan terbitan Korlantas sudah pasti palsu. Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.